Berikut adalah prosedur undian berhadiah aliansi PURTA ^_^ :
BAB I : TUJUAN.
adapun tujuan daari undian ini adalah
1. mendongkrak populasi member PURTA
- PurworejoKita
yang mengalami kesulitan.
2. Sebagai dana segar yang dapat menggenjot perkembangan desa.
3. Mempererat hubungan antara sesama member PURTA
- PurworejoKita
.
4. Meningkatkan kesejahteraan dalam segala bentukk.
BAB II : Perrturan dan pasal
Pasal 1. Peserta :
1.1 Peserta undian adalah seluruh anggota aliansi PURTA
- PurworejoKita
. Bagi anggota wing aliansi PURTA tidak bisa mengikuti undian di threat ini. Untuk undian wing aliansi PURTA akan di adakan pada threat yang berbeda.
1.2 Untuk anggota baru aliansi PURTA akan langsung diannggap peserta undian.
Pasal 2. Tata cara pengundian :
2.1 Pada situasi normal pengundian dilakukan setiap hari, namun pada situasi tertentu undian ini dibolehkan untuk di undur dengan melakukan pemberitahuan melalui forum ini.
2.2 Pengundian dilakukan dengan sistem pooliing, suara terbanyak mendapatkan hadiah sda setiap harinya.
2.3 Pada setiap pengundian akan terdapat 5 ORANG NOMINASI dan PESERTA UNDIAN BERHAK untuk memilih, sedangkan member forum yang bukan merupakan peserta TIDAK BERHAK untuk ikut pooling.
Pasal 3. Hadiah :
3.1 Hadiah berasal dari peserta dan untuk peserta, karena undian ini tujuannya hanyalah untuk kesejahteraan peserta.
3.2 Pada tahap awal hadiah yang di berikan adalah berupa :
- Pengiriman sda dari setiap peserta kepada pemenang undian dengan jumlah 50/sda
- Pada event2 tertentu akan di berikan hadiah tambahan.
3.3 Pengiriman hadiah 1 hari setelah pengumuman, setiap peserta memiliki waktu 24 jam untuk pengiriman hadiah, keterlambatan dari 24 jam dianggap pelanggaran.
3.4Pemenang yang akan mendapat hadiah harus melakukan konfirmasi pada threat KONFIRMASI , untuk mengambil hadiahnya. Jika tidak ada konfirmasi pada THREAT KONFIRMASI maka, pemenang undian tidak berhak untuk mendapatkan hadiahnya. Dan peserta undian lain yang bertindak sebagai pemberi hadiah BERHAK UNTUK TIDAK MENGIRIMKAN HADIAH BERUPA SDA.
Pasal 4. Konfirmasi dan Pengiriman hadiah :
4.1 Pemenang akan di umumkan setiap hari pada pukul 12.00
4.2 Konfirmasi pemenang memiliki waktu 1 jam setelah pengumuman yaitu pada pukul 13.00
4.3 Waktu pengiriman hadiah adalah pukul 12.00 keesokan harinya, dengan batas waktu 24 jam.
Pasal 5. Pelanggaran :
5.1 Tindakan untuk menghasut atau pun mengajak agar salah satu calon nominasi dapat memenangkan undian bukanlah merupakan kesalahan ataupun pelanggaran.
5.2 PEmaksaan kepada peserta lain untuk dapat memenangkan salah seorang nominasi adalah sebuah Pelanggaran besar, dan pelanggaran ini hukumannya di tentukan oleh semua peserta forum.
5.3 Peserta yang telah menerima undian berhadiah tidak boleh keluar dari aliansi dalam waktu 30 hari, jika melakukan palanggaran ini maka semua peserta wajib meratakan pecundang yang telah melakukan kecurangan ini.
5.4 Peserta undian yang bertindak sebagai pemberi hadiah jika tidak mengirimkan sda sesuai yang telah ditentukan akan di berikan sangsi maupun penalty. Sangsi dan penalty tergantung negoisasi petinggi aliansi dengan yang melakukan pelanggaran.
Pasal 6. Peraturan :
6.1 Peraturan ini adalah mutlak, tidak dapat diganggu gugat namun dapat disempurnakan.
6.2 Sewaktu-waktu peraturan ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan petinggi aliansi, jika terjadi perubahan akan dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu.
6.3 Usulan penyempurnaan peraturan dapat langsung di ungkapkan di thrreat ini.
Sekian peraturan ini harap di patuhi dan dimaklumi.
Regards